- Unsur Pembentukan Negara (konstitutif) = Wilayah / daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur Deklaratif = Pengakuan dari negara lain
Jelaskan pengertian tentang pemerintah!
Pemerintah secara awam bisa didefinisikan sebagai
suatu kegiatan yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yang bersumber dari pemerintah. Menurut Prof. Ermana Suradinata,
suatu kegiatan yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yang bersumber dari pemerintah. Menurut Prof. Ermana Suradinata,
"Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara"Pemerintah dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
(sumber : 1. http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/ 2. http://bayuonvixion.wordpress.com/2011/04/11/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/ )
Studi Kasus:
Pembentukan suatu negara tidak lepas dari yang namanya Pemerintah. Arti dari pemerintah itu tersebut untuk mencapai tujuan negara, apakah negara kita sudah mencapai tujuannya?
Opini:
Menurut saya, sebaiknya kinerja pemerintah dalam pembentukan negara haruslah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat (Muhammad Zaky Ansari - 1ka 30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar