Etika
Dalam
bahasa Yunani, etika berasal dari kata ”Ethos” yang berarti watak kesusilaan
atau adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa latin, etika berasal dari kata
“Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) serta
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika terdiri dari 2 bentuk, yaitu :
·
Etika Umum
yaitu etika yang membahas bagaimana seseorang bertindak secara etis.
·
Etika Khusus
yaitu penerapan moral dasar dalam bidang khusus, misalnya dalam bidang bisnis
atau bidang lainnya.
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan kualitas yang wajib dimiliki oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri-ciri profesionalisme adalah :
·
Memiliki
keterampilan dan kemahiran dalam suatu bidang
·
Memiliki ilmu
dan pengalaman dalam membaca situasi dan menganalisis masalah agar dapat
mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
·
Memiliki sikap
berorientasi ke depan sehingga dapat mengantisipasi perkembangan lingkungan
·
Bersikap
mandiri dan terbuka dalam menyimak dan menghargai pendapat orang lain namun
cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangannya.
Etika Profesi di Bidang
IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat
ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada
kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang
teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana
kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan
aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan
kegidupan berbangsa maupun bernegara.
Kode Etik Profesi Bidang
Teknologi Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para pengguna internet adalah:
·
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi
dan nudisme dalam segala bentuk.
·
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
·
Tidak menampilkan segala
bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
·
Menghormati etika dan segala
macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
·
Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para programmer adalah:
·
Seorang programmer tidak
boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·
Seorang programmer tidak
boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·
Seorang programmer tidak
boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
·
Seorang programmer tidak
boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau
meminta ijin.
·
Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·
Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
·
Tidak boleh menerima dana
tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
·
Tidak boleh menulis kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan
dalam menaikkan status.
·
Tidak boleh membeberkan
data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·
Tidak boleh memberitahu
masalah keuangan pada pekerja
·
Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·
Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
·
Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·
Tidak boleh mengenalkan bug
yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
·
Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu komputer.
Sumber:
2.
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar