Label

Selasa, 12 Juni 2012

Manusia & Keadilan (4)


Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).

Kecurangan tidak terjadi hanya karena kemungkinan, tetapi karena alternatif untuk kecurangan yang berpotensi buruk. Katakanlah Anda sudah kembali di sekolah tinggi dan Anda memiliki tes sejarah di pagi hari. Sejarah adalah subjek terburuk untuk Anda karena Anda tidak menyukainya dan tidak bisa menghafal sekelompok tanggal yang Anda menemukan sangat membosankan.

Opini: kecurangan hanyalah untuk orang-orang yang malas akan menggunakan sifat kejujurannya (Muhammad Zaky Ansari - 1KA30)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar