Menurut Kamus Bahasa Indonesia
karangan WJS Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati,
tidak adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary
yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari
kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain,
dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui
(dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa
ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Kecurangan tidak terjadi hanya
karena kemungkinan, tetapi karena alternatif untuk kecurangan yang berpotensi
buruk. Katakanlah Anda sudah kembali di sekolah tinggi dan Anda memiliki tes
sejarah di pagi hari. Sejarah adalah subjek terburuk untuk Anda karena Anda
tidak menyukainya dan tidak bisa menghafal sekelompok tanggal yang Anda
menemukan sangat membosankan.
Opini: kecurangan hanyalah untuk orang-orang yang malas akan menggunakan sifat kejujurannya (Muhammad Zaky Ansari - 1KA30)
(sumber: http://hanggoroeko.blogspot.com/2012/04/penertian-kecurangan.html , http://adityajanata.blogspot.com/2012/06/softskill-sebab-melakukan-kecurangan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar